Diceritrakan pada tahun 1682 Kerajaan Badung
dipimpin oleh Raja Badung yaitu Ida
Cokorda III yang bergelar Kyai
Anglurah Pemecutan III, dan pada suatu hari beliau melakukan perjalanan
memasuki hutan belantara yang sangat keramat, indah dan nyaman dihati beliau.
Daerah tersebut berada diwilayah Kaki Pulau Bali bagian selatan. Didalam hutan
tersebut tidak disangka Beliau bertemu dengan seorang wanita yang sangat cantik
rupawan bagaikan seorang bidadari, yang bernama Ni Rangdu Kuning yang dapat menggoda hati setiap laki-laki yang
menjumpainya.
Sebagai seorang lelaki yang
sempurna beliaupun jatuh cinta sama Ni Rangdu Kuning yang akhirnya dikawininya.
Dari hasil perkawinannya dengan Ni Rangdu Kuning lahirlah seorang Putra yang diberi
nama I Gusti Ngurah Ungasan.
Pada suatu saat Ni Rangdu Kuning
ditinggal oleh Sang Raja ke Puri Pemecutan dan tidak pernah kembali lagi, maka
Ni Rangdu Kuning tinggal sendirian bersama putranya. Karena lama Sang Raja
tidak kembali maka Ni Rangdu Kuning mulai melakukan perjalanan ke arah timur
dan sampailah disuatu tempat yang tidak diketahui namanya dan daerah tersebut
banyak ditumbuhi oleh Pohon Kayu Kutuh
yang besar – besar, dan sebagai bukti sampai sekarang ada dua pohon Kayu Kutuh
yang sangat besar. Karena daerah yang dijumpai tersebut banyak ditumbuhi pohon
Kayu Kutuh yang menjadi tempat tinggal Ni Rangdu Kuning, maka tempat tersebut
diberi nama Kutuh oleh beliau, dan
seterusnya oleh masyarakat setempat
dijadikan nama Desa yaitu Desa Kutuh (
Desa Adat Kutuh ).
Pada Jaman Penjajahan Belanda di
Indonesia, maka Desa Kutuh dijadikan Perbekelan
Desa Kutuh yang dipimpin oleh
seorang Perbekel.
Pada masa kekalahan Pemerintahan
Kolonial Belanda di Indonesia juga membawa dampak kepada Perbekelan Desa Kutuh menjadi
satu pemerintahan dengan Desa Ungasan yang berpusat di Desa Ungasan.
Bergabungnya Perbekelan Desa Kutuh dengan Perbekelan Desa Ungasan yaitu pada
Tahun 1941 sampai Tahun 2002.
Atas segala perjuangan masyarakat khususnya para
Prajuru Desa, maka pada tanggal 25 Juni Tahun 1999 disetujui oleh Pemerintah
Kabupaten Badung menjadi Desa Persiapan Kutuh, dengan Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Bali Nomor : 273 Tahun 1999.
Untuk
terlaksananya Pemerintahan Desa Persiapan Kutuh diangkat DRS. I NYOMAN MESIR
sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Kutuh yang dilengkapi dengan seorang
Sekretaris Desa yaitu IR. I NYOMAN CAMANG Pada
tahun 2000. Baru pada Tahun 2002 Desa Kutuh menjadi Desa Devinitif dengan Surat
Keputusan Bupati Badung Nomor : 342 Tahun 2002, Tanggal 12 Maret 2002 yang
diresmikan oleh Bupati Badung ANAK AGUNG OKA RATMADI,SH pada tanggal 12 Maret
2002.
0 komentar:
Posting Komentar